Alhamdulillah, DIKTI merevisi Buku Panduan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN). Revisi ini membuat jelas berkas apa saja yang diperlukan untuk melamar BPP-DN. Sekarang, kamu tidak perlu bingung lagi berkas apa yang harus kamu kumpul.
Di halaman 8 buku panduan, dinyatakan bahwa surat penugasan/ijin dari rektor/koordinator kopertis (lampiran 5) hanya diperlukan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Calon dosen tidak perlu membuat lampiran 5.
Kemudian di halaman 65 buku panduan, dinyatakan bahwa lampiran 4 merupakan Perjanjian antara Dosen dan Tenaga Kependidikan Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana dengan Program Pascasarjana Penyelenggara BPP-DN. Jelaslah sudah bahwa calon dosen tidak perlu membuat lampiran 4.
Selanjutnya, di halaman 10 buku panduan, dinyatakan bahwa pelamar BPP-DN untuk calon dosen harus menyerahkan berkas kelengkapan kepada Sekolah/Program Pascasarjana di kampus tujuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijasah dan transkrip;
- Surat Perjanjian dengan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (lampiran 1);
- Bukti registrasi online yang sudah dilengkapi dengan pasfoto;
Sesuai ketentuan di atas, kamu tidak perlu membuat surat rekomendasi melamar BPP-DN dari kampus asal. Karena memang tidak diminta. Sekarang, untuk calon dosen, bisa dikatakan tidak ada lagi yang namanya kampus asal. Karena kamu tidak perlu membuat surat apapun dari kampus asal.
Untuk kamu yang bukti registrasi online-nya tidak menampilkan foto yang telah di-unggah, fotonya ditempel manual saja.
Update: Bukti registrasi online sekarang sudah menampilkan foto yang telah di-unggah. Silahkan dicek.
Update: Bukti registrasi online sekarang sudah menampilkan foto yang telah di-unggah. Silahkan dicek.
0 komentar:
Posting Komentar