Selasa, 07 Mei 2013

SPPD bagi Pelamar BPP-DN Calon Dosen

Pertama-tama, saya ucapkan selamat bagi kamu yang telah berhasil lulus di seleksi masuk Program/Sekolah Pascasarjana kampus tujuan kamu. Ini berarti sedikit lagi langkah kamu untuk mendapatkan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) akan tercapai.

Setelah lulus, tentunya kamu harus mendaftar ulang. Salah satu berkas yang kamu perlukan untuk mendaftar ulang adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Surat ini diperlukan agar biaya perjalanan kamu dari daerah asal menuju kampus tujuan bisa diganti.

SPPD ini hanya boleh ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar BPP-DN dosen dan tenaga kependidikan, tentu tidak ada masalah. Karena mereka memiliki pimpinan di institusi tempat mereka bekerja. Pertanyaannya, bagaimana dengan calon dosen? Siapa yang harus menandatangani SPPD mereka?

Hari ini saya menerima email yang menjawab semua pertanyaan di atas. Email tersebut dikirim oleh Adhe Aryswan, salah satu calon mahasiswa yang melamar BPP-DN calon dosen ke Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia telah bertanya mengenai SPPD ini ke pihak Sekolah Pascasarjana (SPS) ITB dan mendapat jawaban sebagai berikut:
Dari: Warji (pegawai SPS ITB)
Ke: Adhe Aryswan

SPPD silahkan di ttd oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan melampirkan tiket dari daerah anda ke Bandung.

Wassalam
 
Jadi, bagi kamu pelamar BPP-DN calon dosen, SPPD ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah tempat kamu tinggal. Kemudian kamu juga harus melampirkan tiket perjalanan kamu dari daerah asal menuju kampus tujuan.
 
Oh ya, berdasarkan pengalaman, boarding pass kamu jangan dibuang dan juga jangan sampai hilang. Karena bisa saja itu juga diminta untuk melengkapi SPPD dan tiket.

Contoh SPPD dapat kamu lihat di sini.

SPPD bagi Pelamar BPP-DN Calon Dosen Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar