Berikut kami informasikan tentang materi yang diujikan pada Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 yang mana pada ujian ini sedikit banyak materinya sama dengan materi yang diujikan pada Ujian Kompetensi Guru ( UKG ) tahun lalu. Sebenarnya apa sih tujuan diadakannya ujian kompetensi guru tersebut?. UKG tahun 2013 ini memiliki 4 tujuan, yaitu:
Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan aspek profesional adalah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru.
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
Kompetensi Profesional yang diujikan dalam Uji Kompetensi meliputi:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.
2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Setiap peserta mengerjakan 100 soal sesuai kisi-kisi dengan waktu 120 menit. Ukompetensi bagi guru belum bersertikasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013.
- Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
- Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
- Sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.
Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan aspek profesional adalah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru.
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
Kompetensi Profesional yang diujikan dalam Uji Kompetensi meliputi:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.
2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Setiap peserta mengerjakan 100 soal sesuai kisi-kisi dengan waktu 120 menit. Ukompetensi bagi guru belum bersertikasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013.
0 komentar:
Posting Komentar