PERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN UNTUK MAHASISWA YANG BERPRESTASI DAN MAHASISWA YANG TIDAK MAMPU
GELOMBANG I (SEMESTER GENAP)
TAHUN ANGGARAN 2013
GELOMBANG I (SEMESTER GENAP)
TAHUN ANGGARAN 2013
Persyaratan umum :
- Bantuan Biaya Pendidikan terdiri dari dua kategori :
- Bantuan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa yang berprestasi.
- Bantuan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa yang tidak mampu.
- Permohonan bantuan biaya pendidikan dibuat dalam bentuk proposal dan dijilid rapi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan menyebutkan jalur yang dipilih.
- Proposal bantuan biaya pendidikan diajukan atas nama pribadi bukan atas nama organisasi.
- Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (Provinsi Kepulauan Riau).
- Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (Provinsi Kepulauan Riau).
- Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi Tahun 2013 (Asli atau dilegalisir).
- Melampirkan fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkip Nilai Semester Ganjil Tahun 2013 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dilingkungan perguruan tinggi mahasiswa yang bersangkutan.
- Melampirkan fotocopy slip setoran pembayaran uang semester Tahun 2013
- Melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dana pendidikan dari APBD Provinsi Kepulauan Riau dan APBD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 yang diberi materai Rp. 6.000,- (formulir dapat didownload di www.disdik.kepriprov.go.id atau www.disdik-kepri.com).
- Setiap proposal yang sudah masuk menjadi milik tim seleksi dan tidak bisa ditarik kembali.
Informasi atau pengumuman selengkapnya [KLIK DISINI]
Sumber Informasi : http://scholars-information.blogspot.com/2013/04/beasiswa-pemerintah-provinsi-kepulauan.html
0 komentar:
Posting Komentar