Rabu, 27 Maret 2013

Informasi dari Buku Panduan/Pedoman BPP-DN 2013

Akhirnya, buku panduan atau pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) dikeluarkan juga oleh DIKTI. Dengan keluarnya buku panduan ini, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi jelas.

Pertama, perjanjian BPP-DN untuk calon dosen kini hanya bersifat dwipartit (dua pihak), yaitu antara kamu dan DIKTI saja, tidak lagi melibatkan kampus asal. Jadi sekarang prosesnya lebih mudah. Kamu tidak perlu repot lagi meminta tanda tangan rektor kampus asal kamu. Kamu cukup menandatangani surat perjanjian tersebut di atas materai, dan bereslah sudah. Tanda tangan Bapak Supriadi Rustad (Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI) tidak perlu diurus. Dibiarkan kosong saja. Format perjanjian BPP-DN untuk calon dosen sesuai lampiran 1 tersedia di menu Unduh.

Lalu bagaimana dengan surat perjanjian dan surat penugasan di lampiran 4 dan 5? Apakah calon dosen juga perlu membuat kedua surat tersebut? Saat ini, saya belum bisa memberi jawaban pasti, karena saya sendiri belum mendapat informasi yang jelas. Namun, kelihatannya kedua surat tersebut diperuntukkan bagi dosen, bukan calon dosen. Karena jika dibandingkan dengan buku panduan BPPS tahun lalu, format kedua surat tersebut sama dengan format yang diperlukan dosen untuk mendaftar BPPS (lihat lampiran 2 buku panduan BPPS tahun lalu di sini).

Kedua, ada sedikit perbedaan antara bidang keilmuan strategis untuk calon dosen antara di buku panduan dan di materi sosialisasi. Perbedaan terletak pada bidang ilmu kependidikan dimana PKKh digantikan oleh PAUD. Kamu tidak perlu bingung. Informasi di buku panduan ini yang harus diikuti. Bidang keilmuan strategis untuk calon dosen selengkapnya bisa kamu lihat di buku panduan.

Kamu sebaiknya memilih program studi yang linier dengan program studi kamu sebelumnya. Karena salah satu pertimbangan dalam memilih pelamar BPP-DN adalah keterkaitan antara pendidikan yang akan kamu tempuh melalui beasiswa ini dengan pendidikan yang telah kamu tempuh. (bisa dibaca di halaman 11, poin 3).

Ketiga, jumlah uang bulanan yang diterima antara satu orang dengan orang lain mungkin berbeda. Karena tunjangan biaya domisili sebesar Rp. 500.000,- per bulan hanya diberikan jika tempat studi kamu berada di provinsi yang berbeda atau jarak lebih dari 100 km dengan domisili/perguruan tinggi asal kamu.

Keempat, batasan umur lebih jelas karena ada patokannya sekarang. Bagi calon dosen maksimal 26 tahun untuk S2, dan 28 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan; dan untuk tenaga kependidikan maksimal 40 tahun untuk S2, dan 42 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan.

Terakhir, program BPP-DN ini ternyata juga bisa diikuti oleh warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan pascasarjana di perguruan tinggi Indonesia.

Buku Panduan BPP-DN DIKTI 2013 tersedia di menu Unduh. 

Informasi dari Buku Panduan/Pedoman BPP-DN 2013 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar